Fajar: Preseden Buruk Jika Jaksa Keok dalam Praperadilan Sekda Gresik
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Kamis, 07 November 2019 12:21 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur LBH Fajar Trilaksana, A. Fajar Yulianto, S.H. mengaku mencermati pemberitaan media terkait jalannya persidangan praperadilan Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya yang digelar PN Gresik. Khususnya, sidang yang digelar Rabu (6/11) lalu dengan agenda keterangan saksi ahli Prof. Dr. Prio Jatmiko.
"Jadi menurut saya wajar jika kuasa hukum dengan percaya dirinya ingin menegaskan dan memperkuat dalil permohonannya bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah," ujar Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (7/11).
BACA JUGA:
Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
Sekda Gresik Pastikan THR ASN Pemkab Dibayarkan Sesuai Ketentuan Pemerintah Pusat
Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana pada 2023
"Namun demikian, apakah benar serta merta bahwa putusan perkara mantan Plt. Kepala BPPKAD, M. Muktar menjadi dasar penyidikan? Saya pikir ini tidak. Di tubuh jaksa masih ada PerJa 39 tahun 2010, tentang juknis penyidikan tindak pidana khusus," papar dia.
Menurut Fajar, Jaksa pasti membuat Berita Acara (BA) baru. Jaksa juga tidak gegabah dan telah menemukan 2 alat bukti yang cukup sebagaimana diisyaratkan pasal184 KUHAP. Putusan Muktar bukan merupakan klasifikasi satu di antara dua alat bukti tersebut. Putusan hanya sebagai bukti petunjuk saja.