Satreskrim Polres Ponorogo Amankan Bandar Judi Dadu Kopyok di Sampung
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Novian Catur
Rabu, 16 Oktober 2019 10:41 WIB
“Dengan terlapor Par (45) warga Dukuh Nglundo RT 01 RW 01 Desa Glinggang, Sampung, Ponorogo. Par tertanggkap tangan oleh petugas saat melakukan judi jenis dadu kopyok tanpa ijin yang berperan sebagai bandar,” ungkapnya, Rabu (16/10/2019).
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tikar, 1 buah beberan yang bertuliskan angka angka, 1 buah tatakan, 3 buah dadu, 1 buah penutup dari setengah tempurung kelapa dan uang tunai Rp. 635.000,-.
Pelaku tindak pidana perjudian jenis dadu kopyok tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat 1 ke 2e KUHP. (nov/dur)