Tolak Kenaikan Iuran BPJS, PMII Gelar Aksi ke DPRD dan Pemkab Gresik
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Selasa, 10 September 2019 19:18 WIB
"Tindakan gotong royong di BPJS Kesehatan tidak ada lagi. Pemerintah akan membebankan iuran kepada masyarakat dengan kenaikan mencapai 100 persen. Seharusnya negara mampu menjamin perlindungan kesehatan bagi rakyatnya, bukan malah membebani iuran yang terus naik," teriaknya.
Hamdan meminta rencana kenaikan BPJS Kesehatan itu dibatalkan. Alasannya, BPJS Kesehatan masih bisa menggunakan asetnya untuk investasi, sehingga tidak sampai membebani masyarakat.
"Pemerintah bisa mengelola aset BPJS Kesehatan untuk investasi. Hal ini sesuai Undang-Undang BPJS dan PP Nomor 87 Tahun 2013 tentang pengelolaan aset jaminan sosial kesehatan, " terangnya.(hud/rev)