Cara dan Syarat Terbaru Membuat SKCK Online Maupun Offline, Harus Punya BPJS Kesehatan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Cara dan Syarat Terbaru Membuat SKCK Online Maupun Offline, Harus Punya BPJS Kesehatan

Editor: Annisa'a Ambarnis
Senin, 26 Februari 2024 14:35 WIB

Cara dan Syarat Terbaru Membuat SKCK Online Maupun Offline, Harus Punya BPJS Kesehatan. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Syarat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbaru di tahun 2024 harus melampirkan bukti sebagai peserta BPJS Kesehatan. Aturan tersebut akan diujicobakan mulai tanggal 1 Maret 2024 di sejumlah kantor kepolisian.

Berikut di Polres:

-Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

-Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

-Fotokopi akte kelahiran atau ijazah ataupun surat nikah

-Dokumen sidik jari/rumus sidik jari

-Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

-Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Foto berpakaian sopan dan berkerah

-Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka dan bagi pemohon menggunakan jilbab

-BPJS Kesehatan

Apabila belum memiliki BPJS Kesehatan bisa menyertakan dokumen berikut:

-Dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar program JKN

-Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status nonaktif

-Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status nonaktif

1. Cara membuat SKCK secara online:

-Instal melalui Play Store atau App Store

-Daftar akun

-Pendaftaran meliputi foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP bagi yang memiliki

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video