Cara dan Syarat Terbaru Membuat SKCK Online Maupun Offline, Harus Punya BPJS Kesehatan
Editor: Annisa'a Ambarnis
Senin, 26 Februari 2024 14:35 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Syarat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbaru di tahun 2024 harus melampirkan bukti sebagai peserta BPJS Kesehatan. Aturan tersebut akan diujicobakan mulai tanggal 1 Maret 2024 di sejumlah kantor kepolisian.
Berikut syarat membuat SKCK di Polres:
BACA JUGA:
5 Manfaat Buah Manggis untuk Kesehatan Tubuh
Resep Ayam Goreng Daun Pandan, Wanginya Bikin Tambah Nafsu Makan
4 Minuman yang Bisa Bantu Sembuhkan Demam Berdarah
Benarkah Air Lemon Bagus untuk Program Diet? Simak Penjelasannya
-Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
-Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-Fotokopi akte kelahiran atau ijazah ataupun surat nikah
-Dokumen sidik jari/rumus sidik jari
-Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
-Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Foto berpakaian sopan dan berkerah
-Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka dan bagi pemohon menggunakan jilbab
-BPJS Kesehatan
Apabila belum memiliki BPJS Kesehatan bisa menyertakan dokumen berikut:
-Dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar program JKN
-Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status nonaktif
-Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status nonaktif
1. Cara membuat SKCK secara online:
-Instal Super Apps Presisi melalui Play Store atau App Store
-Daftar akun Super Apps Presisi
-Pendaftaran meliputi foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP bagi yang memiliki
Simak berita selengkapnya ...