KPU Tuban Sampaikan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pada Parpol | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KPU Tuban Sampaikan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pada Parpol

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Senin, 03 Juni 2019 12:56 WIB

Foto bersama jajaran KPU, Bawaslu, serta perwakilan parpol setelah penyampaian hasil audit laporan dana kampanye peserta pemilu 2019 tingkat Kabupaten Tuban.

Kata dia, hasil audit wajib dilaporkan 10 hari setelah diberikan oleh KAP ke KPU. Kemudian, KPU memberikan hasil audit kepada partai politik. Penyampaian ini dinilai penting karena hasil audit merupakan kesimpulan dari tiga laporan dana kampanye yang sudah diberikan oleh peserta pemilu. Baik itu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

"Laporan dana kampanye ini wajib bagi semua Parpol. Jika tidak melaporkan, maka calon legislatif yang terpilih pada Pemilu 2019 bisa dibatalkan," tegasnya.

Di tempat yang sama, Komisioner Bawaslu Kabupaten Tuban Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga, M Arifin juga menyampaikan, ada tiga parpol yang tak melaporkan laporan dana kampanye. Menurutnya, tidak ada sanksi pidana bagi parpol yang tidak melaporkan dana kampanye. Namun, jika ada calegnya yang menjadi anggota, maka terancam tidak dilantik.

"Secara umum hasil pengawasan kami, teman-teman parpol Tuban telah patuh dalam penyampaian laporan dana kampanye sejak awal sampai digunakan," paparnya. (gun/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video