​Akreditasi Rumah Sakit Jadi Syarat Wajib Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Akreditasi Rumah Sakit Jadi Syarat Wajib Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy
Jumat, 04 Januari 2019 17:12 WIB

Dalam proses memperbarui kontrak kerja sama, dilakukan rekredensialing untuk memastikan benefit yang diterima peserta berjalan dengan baik sesuai kontrak selama ini. Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan faskes di suatu daerah.

“Dengan demikian rumah sakit yang dikontrak BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat, kecuali ada ketentuan lain,” jelas Iqbal.

Iqbal menambahkan, adanya anggapan bahwa penghentian kontrak kerjasama dikaitkan dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan adalah informasi yang tidak benar.

"Kami sampaikan informasi tersebut tidak benar, bukan di situ masalahnya. Sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing dari pihak ke tiga yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," kata Iqbal. (cat/ian) 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video