Kasus Undar Trisula, Kajari Jombang: Ijazah yang Dikeluarkan Tidak Berlaku | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kasus Undar Trisula, Kajari Jombang: Ijazah yang Dikeluarkan Tidak Berlaku

Jumat, 25 Agustus 2017 17:32 WIB

Kajari Jombang, Syafirudin. foto: ROMZA/ BANGSAONLINE

Pengungkapan kasus yang ditangani Polda Jatim itu bermula dari laporan Ali Sukamto, warga Griya Kencana Mulya, Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang yang juga dosen Undar pada 21 Februari 2012 lalu. Kepada penyidik Polda Jatim, Ali melaporkan bahwa Gus Lukman menyelenggarakan wisuda mahasiswa di Undar pada tahun bulan Agustus tahun 2010. Mengetahui hal itu, Ali menegur Gus Lukman karena wisuda mengatasnamakan Undar. Padahal, Gus Lukman bukan staf dan karyawan Undar, tetapi Gus Lukman tetap saja melanjutkan wisuda tersebut.

Selanjutnya, pada bulan Januari 2011, Ali memberi somasi kepada Gus Lukman untuk tidak menyelenggarakan perkuliahan dan wisuda mengatasnamakan Undar. Tetapi, Gus Lukman tetap saja menyelenggarakan perkuliahan dan wisuda atas nama Undar.

Kesal dengan Gus Lukman, Ali kemudian mengambil langkah hukum dengan melapor ke Polda Jatim. Hingga akhirnya Gus Lukman ditahan di Lapas Jombang.

Atas perbuatannya, Gus Lukman dijerat pasal pasal 71 atau 67 ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun denda Rp 1 Miliar. (rom)

 

 Tag:   undar jombang

Berita Terkait

Bangsaonline Video