Mantan Rektor Undar Trisula Ditahan, Selenggarakan Pendidikan Tanpa Izin Pemerintah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Mantan Rektor Undar Trisula Ditahan, Selenggarakan Pendidikan Tanpa Izin Pemerintah

Wartawan: Romza
Kamis, 24 Agustus 2017 16:23 WIB

Lukman Hakim Musta’in (baju kotak-kotak hitam putih) saat akan memasuki Lapas Jombang, Kamis (24/8/2017). foto: ROMZA/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melakukan penahanan terhadap Lukman Hakim Musta’in, warga Jl Merdeka No 29A Kabupaten Jombang, Kamis (24/8/2017). Lukman yang tak lain mantan Rektor Universitar Darul Ulum (Undar) Trisula Jombang itu ditahan atas kasus penyelenggaraan pendidikan tanpa izin pemerintah yang sebelumnya ditangani Diskrimsus Polda Jawa Timur.

Pria yang akrab disapa Gus Lukman ini langsung dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jombang setelah Kejari Jombang menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (24/8/2017).

Dalam pantauan Bangsaonline.com, rombongan penyidik Polda Jatim dan Kejati Jatim mendatangi Kejari Jombang sekitar pukul 12.30 WIB. Selanjutnya, rombongan melakukan proses pelimpahan berkas kepada Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jombang, Normadi Elfajr. Setelah sekitar satu jam proses pelimpahan perkara itu berlangsung, Gus Lukman langsung dibawa ke Lapas Jombang.

“Iya, (Gus Lukman) langsung kami tahan setelah pelimpahan berkas perkara tadi. Dilimpahkan ke sini karena lokusnya (kejadian perkara) di sni (Jombang). penahanan dilakukan dengan pertimbangan supaya pelaku tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan alat bukti,” ujar Kasi Pidsus Kejari Jombang, Normadi Elfajr.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video