Atasi Toko Modern Ilegal, Ombudsman RI Turun ke Malang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Atasi Toko Modern Ilegal, Ombudsman RI Turun ke Malang

Senin, 14 Maret 2016 23:14 WIB

Asisten Ombudsman Bidang Investasi dan Perizinan, Achmad Khoirudin.

Hasil sementara yang diperoleh Ombudsman, sebanyak 265 toko modern hanya mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan tidak memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM) sebagaimana amanat Perda No 8 tahun 2010.

Kondisi itu ditambah dengan tidak adanya loket atau sarana mengurus IUTM di BP2T. “SIUP ini persyaratannya tidak khusus seperti yang ada dalam IUTM, karena itu yang menjadi pengaduan aliansi,” tuturnya.

Pasca menerima dan melakukan kajian data tentang toko modern, Ombudsman akan memberikan saran kepada Pemkot Malang. Jika saran itu tidak diindakan, sesuai aturan undang-undang, ombudsman akan mengadukan masalah ini kepada Kementerian Dalam Negeri.

“Bisa saja para penyelenggara pemerintahan daerah yang tidak patuh rekomendasi akan ‘disekolahkan’ oleh Mendagri,” tukasnya. Sebelum menangani toko modern di Kota Malang, Khoirudin mengaku pernah melakukan kajian di kota seperti Surabaya dan Bandung atas prakarsa tersendiri. “Hasil kajian kami serahkan kepada Pemkot Surabaya dan sudah dilakukan penindakan,” pungkasnya. (thu/dur)

 

 Tag:   minimarket malang

Berita Terkait

Bangsaonline Video