8 Tower dan 1 Minimarket di Kota Malang Disegel Satpol PP | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

8 Tower dan 1 Minimarket di Kota Malang Disegel Satpol PP

Wartawan: Iwan Irawan
Kamis, 02 Maret 2017 23:54 WIB

Petugas Satpol PP saat memasang stiker pelanggaran. foto: IWAN IRAWAN/ BANGSAONLINE

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 8 tower milik Alfamart dan 3 PT di antaranya PT Inforte Solusi Infotek, PT. Sarana Utama, PT. Inti Bangun, yang tersebar di Kota Malang, disegel Satpol PP.

Plt Kasatpol PP Kota Malang, Dicky Hariyanto saat penyegelan mengatakan bahwa 8 tower dan satu minimarket yang disegel di antaranya ada di Kelurahan Gadang 2 lokasi, di Kelurahan Sawojajar 2 titik, Kelurahan Buring 1 titik, Kelurahan Purwantoro 1 titik, KelurahanTlogomas 1 titik, terakhir Kelurahan Dinoyo 1 titik lokasi. Kesemuanya disegel karena tak memiliki izin alias ilegal.

Menurut Dicky, sebelum pelaksanaan penyegelan, pihaknya sudah melakukan pemantauan selama kurang lebih 1 - 2 minggu. “Ternyata mereka kedapatan curang, yakni tidak melengkapi surat perizinan yang menjadi persyaratannya. Akhirnya setelah dilakukan rapat internal, keluarlah surat perintah penyegelan pada 1 Maret 2017, dan dilaksanakan Kamis (02/03),” kata Dicky.

"Kami telah melayangkan teguran lisan, supaya segera melengkapi segala perizinannya," sambungnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video