Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Kredit Fiktif KBPR Kalimasada Tuding Replik JPU Copy-Paste | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Kredit Fiktif KBPR Kalimasada Tuding Replik JPU Copy-Paste

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Supardi
Kamis, 08 Juni 2023 12:01 WIB

Erwin Indra Prasetya, Ketua Tim Penasihat Hukum lima terdakwa eks karyawan KBPR Kalimasada.

Sementara Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar Amin, saat dikonfirmasi meminta agar wartawan menunggu hingga putusan sela.

"Belum ada duplik rasanya, masih tanggapan eksespi. Nanti kita tunggu aja putusan selanya, Mas," ujar Yusuf saaf dikonfirmasi BANGSAONLINE.com.

Sekadar informasi, lima terdakwa dalam perkara kredit fiktif didakwa melakukan perbuatan melawan hukum Pasal 49 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan. (par/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video