Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Kredit Fiktif KBPR Kalimasada Tuding Replik JPU Copy-Paste
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Supardi
Kamis, 08 Juni 2023 12:01 WIB
Erwin Indra Prasetya, Ketua Tim Penasihat Hukum lima terdakwa eks karyawan KBPR Kalimasada.
Sementara Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar Amin, saat dikonfirmasi meminta agar wartawan menunggu hingga putusan sela.
"Belum ada duplik rasanya, masih tanggapan eksespi. Nanti kita tunggu aja putusan selanya, Mas," ujar Yusuf saaf dikonfirmasi BANGSAONLINE.com.
Sekadar informasi, lima terdakwa dalam perkara kredit fiktif KBPR Kalimasada didakwa melakukan perbuatan melawan hukum Pasal 49 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan. (par/rev)
Tag:
PN Bangil
kejari kabupaten pasuruan
Kredit Fiktif Pasuruan
KBPR Kalimasada
PT BPR Persada Guna
Sidang Pasuruan