Gandeng LBH Peradi Malang Raya, PN Bangil Lakukan MoU Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Ahmad Fuad
Senin, 02 Januari 2023 20:45 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan, bersama LBH Peradi Malang Raya memberikan fasilitas pelayanan hukum secara gratis kepada masyarakat miskin. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang dilakukan hari ini, Senin (2/1/2023).
"Program bantuan hukum ini hanya untuk masyarakat miskin saja, untuk yang mampu ya cari yang lain," kata Ketua PN Bangil, Arizal Anwar.
BACA JUGA:
Sebelum Meninggal, Ki Panji Sempat Doakan Mas Dion Bupati Pasuruan 2024
Penyusunan Raperda Tempat Hiburan Harus Libatkan Banyak Pihak
Kepuasan Masyarakat pada RSUD Bangil Turun, ini Saran Ketua Komisi IV
Minta Jaminan Kepastian Usaha, Pengusaha Tempat Hiburan di Pasuruan Audiensi dengan Dewan
Ia menjelaskan, seluruh biaya pelayanan hukum untuk masyarakat miskin ini ditanggung negara. Dengan demikian, masyarakat miskin di Kabupaten Pasuruan bisa memanfaatkan program itu saat bermasalah dengan hukum.
"Masyarakat bisa langsung mendatangi PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) PN Bangil, minta arahan kepada petugas sambil mengisi formulir yang disediakan, menunjukkan surat keterangan miskin dari kelurahan atau kartu miskin lainnya, mengisi persoalan masalah yang dikeluhkan," ujarnya.
"Di sana nanti ada Posbakum yang akan memfasilitasi kebutuhan mereka. Masyarakat itu perlunya apa, pendampingan, konsultasi atau tata cara sidang, di sana nanti kita akan fasilitasi," imbuhnya.
Simak berita selengkapnya ...