Soal Redistribusi Tanah, Lujeng Desak Kejari Pasuruan Tangkap Seluruh yang Terlibat
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fuad
Senin, 26 Juni 2023 22:29 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Direktur Pusaka Lujeng Sudarto bersama beberapa rekannya mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Senin (26/6/2023). Kedatangan mereka untuk audiensi terkait penanganan kasus redistribusi tanah di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
"Pada intinya kami meminta dengan tegas kepada kejaksaan supaya bisa menangkap mafia tanah, meskipun dia penguasa jabatan," kata Lujeng yang saat itu ditemui Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung.
BACA JUGA:
Rusdi Sutejo Lebarkan Sayap untuk Pilkada 2024, Lujeng Bilang Begini
Giliran Sejumlah LSM dan Ormas Desak Warung Karaoke di Gempol 9 Tutup
Terkesan Ditelan Bumi, Ormas GAIB Pertanyakan Perkembangan Kopi Kapiten dan Kasus Hasani
Minta Jaminan Kepastian Usaha, Pengusaha Tempat Hiburan di Pasuruan Audiensi dengan Dewan
Menurutnya, dalam program redistribusi tanah itu yang berhak mendapat sertifikat adalah petani yang mengelola selama berpuluh-puluh tahun di lahan tersebut. Namun di lapangan, yang mendapat sertifikat justru orang luar yang tidak ada peranan mengelola tanah tersebut.
Di samping itu, Lujeng menjabarkan bahwa program sertifikat redistribusi tanah semestinya diberikan secara gratis oleh negara kepada petani pengelola lahan. Namun, fakta di lapangan ada tarif biaya dengan nominal per meter Rp2.500.
"Anehnya juga, lahan milik negara justru dikuasai oleh perorangan dan itu jelas perbuatan melawan hukum," tegas dia.
Ia menegaskan bahwa PPL atau panitia pertimbangan landreform mempunyai peran penting dalam program redistribusi ini. Untuk itu, Lujeng mendesak agar kejari juga memproses PPL, mulai dari jajaran ketua, sekretaris, dan bendahara.
"Adanya pungli itu dikarenakan lemahnya dari PPL," tegas Lujeng.
Meski demikian, ia yakin kejakasaan bisa bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini. "Kami tetap memberikan prasangka positif, tidak ada diskriminatif di kejaksaan," kata lujeng.
Simak berita selengkapnya ...