Dinyatakan Lengkap, Berkas Kasus Dugaan KDRT Ferry Irawan Dilimpahkan ke Kejari Kota Kediri
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 16 Maret 2023 13:14 WIB
"Iya, hari ini, Kamis 16 Maret 2023, tersangka (Ferry Irawan) dan barang bukti dihadirkan," ujarnya.
Sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya sendiri ke Polres Kediri Kota atas dugaan melakukan KDRT di salah satu kamar hotel di Kota Kediri pada Minggu (8/1/2023) lalu. Berkas laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah tempat kejadian perkara, dan pengumpulan barang bukti, polisi akhirnya menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT karena melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap Venna Melinda. (uji/mar)