2 Penganiaya Santri dari Banyuwangi Dituntut 7 Tahun 6 Bulan
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 26 Maret 2024 16:47 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Terdapat 2 terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan santri dari Banyuwangi meninggal, AF (16) dari Denpasar, Bali; dan AK (17) warga Surabaya, dituntut masing-masing 7 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di PN Kabupaten Kediri, Selasa (26/3/2024).
Mereka terbukti melanggar pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak, dan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, serta pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan secara berulang yang menyebabkan luka berat atau mati. Di mana ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA:
Keluarga Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kabupaten Kediri
Polisi Ungkap Kasus Pengeroyokan Pasutri di Kediri
Pj Wali Kota Kediri Berangkatkan Peserta Crit In Joy 2024
Pj Wali Kota Kediri Ikuti Doa Bersama Tahun Baru Islam 1446 H di Ponpes Lirboyo
"Namun khusus terdakwa AF (16) dan AK (17), yang masih dibawah umur, maka sesuai aturan yang ada, maka maksimal hukuman tidak boleh lebih dari 10 tahun penjara. Sehingga, kami tuntut 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 Juta atau subsider 1 tahun ikut pelatihan kerja," kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi,.
Menurut dia, hal yang memberatkan adalah bahwa para terdakwa tidak minta maaf kepada ibu korban atau keluarga korban. Sementara itu, Veri Ahmad, salah satu pengacara terdakwa membantah bahwa para terdakwa tidak meminta maaf terkait kasus ini, dan menyatakan telah meminta maaf atas kejadian tersebut.
Simak berita selengkapnya ...