Maling Besi Pabrik Gula di Mojokerto Ditangkap Polisi
Editor: Rohman
Wartawan: Anatasia Novarina
Minggu, 25 September 2022 05:54 WIB
“Mereka belum sempat menikmati hasil curiannya, karena tertangkap lebih dulu oleh petugas yang berpatroli saat hendak menyembunyikan barang curiannya menggunakan gerobak di Desa Gembongan, Kecamatan Gedeg,” paparnya.
Dalam penangkapan yang terjadi sekitar pukul 02.30 WIB itu, terduga pelaku (DO) langsung dibawa ke Mapolsek Gedek untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan lainnya melarikan diri. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 pelat besi dengan tebal 1 sentimeter berukuran 3x5 meter.
Kemudian, 9 besi ram ukuran 2x1,5 meter, 1 unit motor Suzuki Shogun warna biru nopol L 6022 TFD yang dipakai untuk melakukan aksi pencurian, serta satu buah gerobak pasir dan kayu. Akibat ulah DO dan AN, pabrik gula mengalami kerugian Rp10 juta.
“DO dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara, sedangkan AN telah ditetapkan sebagai DPO dan sedang dalam upaya pencarian oleh petugas kepolisian,” urai Umam. (ana/mar)