Tok! Dua Terdakwa Kasus Korupsi BPNT Kota Kediri Divonis 6 dan 4 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tok! Dua Terdakwa Kasus Korupsi BPNT Kota Kediri Divonis 6 dan 4 Tahun Penjara

Editor: Rohman
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 22 September 2022 17:45 WIB

Suasana sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap dua terdakwa kasus korupsi BPNT Kota Kediri, Triyono Kutut Purwanto dan Sri Roro Dewi Sawitri. Foto: Ist

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti maka, harta bendanya disita oleh penuntut umum untuk dilelang dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com.

Sedangkan untuk terdakwa Sri Roro Dewi Sawitri dijatuhi denda Rp200 juta atau tambahan masa kurungan 2 bulan apabila tidak dibayar. Serta, membayar uang penganti Rp586.875.000. dikurangi Rp182.650.000 yang sudah disita. Sehingga, jumlah yang harus dibayar sejumlah Rp317.436.875 paling lama 1 bulan setelah inkracht.

Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti, kata Harry, harta bendanya disita oleh penuntut umum untuk dilelang dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani oleh kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan. Barang bukti confirm tuntutan JPU dan membebankan kepada kedua terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu. Atas putusan tersebut baik terdakwa maupun penuntut umum menyatakan pikir-pikir," pungkasnya. (uji/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video