Polres Pasuruan Tangkap 5 Tersangka Jaringan Curanmor, Satu di antaranya Suami Bu Kades
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Andy Fachrudin
Senin, 01 Agustus 2022 23:58 WIB
Menurut Bayu, penangkapan kelima tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang diterima Satreskrim Polres Pasuruan.
“Dari beberapa laporan yang masuk, ternyata modus operasi yang dilakukan para pelaku sama, yakni berbekal kunci T yang digunakan untuk membobol rumah kontak motor,” sambungnya.
Ia menambahkan, para pelaku ini tidak hanya melakukan aksi di Wilayah Hukum Kabupaten Pasuruan, tetapi juga di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Akibat perbuatannya, JR dikenakan pasal Pasal 365 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara tersangka DL, RM, HY, dan IB dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (maf/par/rev)