Polres Pasuruan Tangkap 5 Tersangka Jaringan Curanmor, Satu di antaranya Suami Bu Kades
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Andy Fachrudin
Senin, 01 Agustus 2022 23:58 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap lima orang tersangka. Mirisnya, dari lima orang tersangka itu, satu di antaranya adalah suami seorang kepala desa aktif.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan, kelima tersangka itu ditangkap dalam jangka waktu dua pekan. Mereka terdiri dari spesialis curanmor maupun penadah barang hasil kejahatan.
BACA JUGA:
Lujeng Sudarto Desak APH Percepat Penyidikan Kasus Penimbunan BBM
H+3 Lebaran, Arus Lalu Lintas di Pasuruan Naik Hampir 100%
Pasang Rambu Larangan Parkir di Bundaran Apollo, Polisi Tindak Tegas Sopir Bandel
Ramp Check, Tim Gabungan Temukan 3 Armada Bus Tak Laik Operasional
Kelima tersangka tersebut di antaranya adalah JR (43) warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, yang merupakan suami dari seorang kepala desa.
Sedangkan empat tersangka lainnya adalah RM (25) warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan; DL (24) warga Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan; HY (35) warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan; dan IB (22) warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
"Para pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama dengan menggunakan kunci T dan tidak segan-segan melukai korban untuk meloloskan diri dan melancarkan aksinya. Mereka juga sebagai penadah kendaraan sepeda motor hasil kejahatan," terang Bayu saat memimpin rilis pers di Halaman Polres Pasuruan, Senin (01/08/2022).