​Penambahan TPS, Bawaslu Nilai KPU Surabaya Tak Punya Dasar Hukum yang Jelas

​Penambahan TPS, Bawaslu Nilai KPU Surabaya Tak Punya Dasar Hukum yang Jelas Hadi Margo Sambodo. foto: ist/ bangsaonline

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Di sela-sela Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilwali 2020 yang digelar di kantor KPU Kota Surabaya, Sabtu (12/9), tiba-tiba KPU menyampaikan rencana penambahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini akhirnya menjadi catatan khusus Bawaslu. Bagaimana tidak, persoalan penambahan dan penempatan TPS ini nantinya rentan sengketa dan gugatan, karena dianggap tanpa dasar, tanpa pijakan hukum.

Hadi Margo Sambodo, Kordinator Divisi Penyelesain Sengketa, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya mengatakan, penambahan dan Penempatan TPS bisa memicu persoalan di kemudian hari, lantaran tidak ada dasar pijakan hukum.

"Perbedaan jumlah TPS dari 5.161 menjadi 5.184, ini dasarnya apa? Karena baik PKPU maupun Undang-Undang, tidak ada pijakan legalnya. Ibarat orang disuruh masuk rumah tapi rumah e tidak ada? Lha kan gimana?," tegas Hadi, kepada bangsaonline.com, Ahad (13/9).

"Kan harusnya TPS-nya ditetapkan dulu, baru diisi pemilih. Sekarang coba pahami, total petugas PPDP se-Surabaya 5.161 sesuai jumlah TPS, iya kan? Lha tiba-tiba TPS-nya 5.184, lha kan berarti ada selisih? Berati jumlah petugas PPDP-nya juga harus 5.184 dong!," ujar Hadi.

"Jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) lebih banyak dari jumlah pemilih yang memenuhi syarat (MS). Secara logika, justru jumlah TPS-nya kan berkurang, surut, kenapa justru bertambah? Ada apa?," katanya.

"Kita hanya sesama penyelenggara sekadar mengingatkan, memberikan saran. Karena apa? Khawatirnya nanti bagi paslon yang kalah, kemungkinan saja atau bisa jadi bahan gugatan nantinya," terangnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO