KPU Surabaya Ingatkan Parpol Peserta Pemilu 2024 untuk Segera Daftarkan Pelaksana dan Tim Kampanye

KPU Surabaya Ingatkan Parpol Peserta Pemilu 2024 untuk Segera Daftarkan Pelaksana dan Tim Kampanye Bimtek KPU Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - KPU mengingatkan partai politik (Parpol) peserta untuk segera mendaftarkan pelaksana kampanye, dan tim kampanye masing-masing sebelum batas akhir yang sudah ditentukan dalam peraturan.

Tidak hanya itu, Parpol peserta pesta demokrasi mendatang juga diminta untuk mendaftarkan akun media sosial (medsos). Pendaftarannya bisa langsung dilakukan ke helpdesk sesuai jam kerja.

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU , Subairi, menyatakan bahwa pascapenetapan DCT (daftar calon tetap) dan penetapan calon presiden dan wakil presiden, ada aturan yang menyebutkan kalau peserta Pemilu mendaftarkan pelaksana kampanye, tim kampanye dan akun medsos.

"Ada batas akhirnya, sehingga kami kembali mengingatkan agar peserta Pemilu segera mendaftar sebelum melewati masa waktu," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Jumat (17/11/2023).

Ia menjelaskan, KPU sudah harus menerima pendaftaran pelaksana kampanye partai politik , yakni anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kota, maksimal pada 25 November mendatang.

Simak berita selengkapnya ...

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':