Guru PAI Non-PNS/Non-PPPK akan Terima Insentif di Tahun 2023, Simak Kriterianya

Guru PAI Non-PNS/Non-PPPK akan Terima Insentif di Tahun 2023, Simak Kriterianya Guru PAI Non-PNS/Non-PPPK akan Terima Insentif di Tahun 2023, Simak Kriterianya. Foto: Ist

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS disebutkan sebesar Rp 250.000 setiap bulan.

Pemberian insentif dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.

Adapun kriteria guru bukan PNS dan bukan yang berhak menerima insentif sebagai berikut:

1. Guru PAI bukan PNS dan bukan yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB, atau SMK

2. Guru PAI non-PNS dan non- yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru

3. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

4. Belum memasuki usia pensiun.

(ans) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO