Guru PAI Non-PNS/Non-PPPK akan Terima Insentif di Tahun 2023, Simak Kriterianya

Guru PAI Non-PNS/Non-PPPK akan Terima Insentif di Tahun 2023, Simak Kriterianya Guru PAI Non-PNS/Non-PPPK akan Terima Insentif di Tahun 2023, Simak Kriterianya. Foto: Ist

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Direktorat Jenderal Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) telah menetapkan 22.000 guru Agama Islam (PAI) non-PNS/non- menerima insentif pada tahun ini.

Amrullah selaku Direktur Agama Islam mengatakan sebanyak ribuan guru PAI tersebut akan diberi tunjangan insentif selama 12 bulan.

"Penetapan penerima insentif ini, berdasarkan usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA)", ujar Direktur PAI Amrullah.

Amrullah mengatakan guru PAI yang menjadi calon penerima insentif telah dicek untuk memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis.

Penyaluran insentif ini akan dilakukan dalam 2 tahap. Tahap pertama pada bulan Juni 2023, kemudian penyaluran kedua pada Bulan Desember 2023.

Amrullah juga mengapresiasi kinerja Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pengusulan data guru PAI penerima insentif.

"Saya sangat mengapresiasi teman-teman Kemenag di daerah yang responsif terhadap kebutuhan pendataan usulan penerima PAI", tuturnya.

Amrullah berharap penyaluran insentif ini akan berdampak pda mutu pembelajaran Agama Islam di sekolah.

"Saya berharap penyaluran insentif ini dapat menjadi motivasi dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah", ujarnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS disebutkan sebesar Rp 250.000 setiap bulan.

Pemberian insentif dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.

Adapun kriteria guru bukan PNS dan bukan yang berhak menerima insentif sebagai berikut:

1. Guru PAI bukan PNS dan bukan yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB, atau SMK

2. Guru PAI non-PNS dan non- yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru

3. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

4. Belum memasuki usia pensiun.

(ans) 

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO