Peternak Keluhkan Biaya Suntik Sapi, Disperta KP Diminta Terbitkan SK Sampang Darurat PMK

Peternak Keluhkan Biaya Suntik Sapi, Disperta KP Diminta Terbitkan SK Sampang Darurat PMK Petugas saat mengobati sapi yang terpapar PMK di Kecamatan Kedungdung.

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Pengobatan kasus () pada sapi di yang dibebankan pada peternak, membuat para peternak di mengeluh.

Seperti yang diungkapkan oleh Djamhuji, peternak asal , , harus mengeluarkan uang sebesar Rp400 ribu untuk mengobati sapinya yang terpapar .

"Ya, saya bayar Rp400 ribu ke petugas kesehatan untuk penanganan empat sapi saya yang terpapar ," ucapnya, Minggu, (12/6/2022).

Djamhuji berharap ada solusi dari Pemerintah untuk penanganan yang menyerang pada hewan sapi. Sebab, dirinya menganggap tersebut merupakan wabah.

" ini kan wabah, seharusnya Pemkab Sampang mempunyai solusi untuk para peternak yang sekiranya biaya pengobatan tidak dibebankan pada peternak," keluhnya.

Persoalan itu mendapat perhatian khusus dari Anggota DPRD Sampang Agus Khusnul Yakin dari Komisi II Fraksi Demokrat dari Partai Bulan Bintang (PBB).

Menurutnya, Komisi II sudah memanggil Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP) setelah menerima keluhan dari masyarakat tentang biaya pengobatan yang dibebankan kepada peternak.

"Persoalan itu memang diakui oleh Disperta KP, karena untuk biaya memang tidak ada nomenklatur spesifik terhadap pembiayaan pengobatan ," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com.

Komisi II juga meminta Disperta KP Sampang segera menerbitkan SK Bupati tentang Sampang darurat . Agar pengobatan bisa menggunakan Dana Tidak Terduga (DTT) yang ada. Oleh karena itu, Disperta-KP akan mengalihkan anggaran pembiayaan kesehatan rutin untuk menangani .

"Anggaran pengobatan rutin yang biasanya akan dialihkan untuk pengobatan yang insya Allah akan dilaksanakan bulan depan," katanya.

Agus Khusnul Yakin menekan agar Disperta-KP segera menerbitkan SK Bupati agar bisa mensubsidi biaya pengobatan untuk tidak dibebankan pada peternak.

"Besar harapan kami agar Disperta-KP memikirkan nasib peternak dalam menghadapi ini," harapnya.

Adapun nantinya jika Dana Tidak Terduga (DTT) tidak mencukupi untuk menangani , Komisi II berharap Disperta-KP mengajukan dana melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Selain itu, Komisi II juga tidak mengetahui secara pasti tentang pengalihan anggaran pembiayaan kesehatan rutin untuk menangani .

"Untuk biaya nantinya akan digratiskan atau tidak tidak kami kurang tahu. Sebab, Disperta-KP yang mempunyai teknik," tandasnya. (tam/ari)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO