Ia mengatakan, akad pinjam meminjam uang seharusnya dilangsungkan dengan cara autentik. Sementara, di pinjol, akadnya dilakukan tanpa unsur tersebut.
“Itu sudah pernah dijelaskan oleh OJK maupun oleh pihak lembaga keuangan. Ini agar masyarakat menghindari pinjol demi kehati-hatian, supaya tidak jadi korban dari pelaku yang bertujuan untuk menzalimi mereka,” kata Pengasuh Ponpes Zainul Hasan, Genggong, Probolinggo ini.
Mutawakkil mengatakan, jika seseorang mendapat pinjaman uang dari pinjol ilegal, maka uang yang diterima tidak berkah.
“Dan, kalau dapat pinjaman, dijamin tidak berkah. Proses akad itu sah tidak dan dibenarkan tidak oleh UU, kalau tidak, ya tidak berkah,” ungkapnya.










