Janjikan Menikah, Residivis Malah Bawa Kabur Motor Milik Anak Ibu Rumah Tangga di Blitar

Janjikan Menikah, Residivis Malah Bawa Kabur Motor Milik Anak Ibu Rumah Tangga di Blitar Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan saat mengembalikan barang bukti berupa motor kepada korban.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke karena mengalami kerugian sebesar Rp 36.000.000,-.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota satreskrim melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Hingga pada 25 September 2021, tersangka B Alias MK berhasil diamankan di saat pelaku akan melaksanakan pernikahan di Probolinggo.

"Selanjutnya pelaku B alias MK dan barang bukti berhasil diamankan guna kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Tersangka B Alias MK adalah seorang residivis dalam perkara yang sama. Dia pernah menjalani hukuman di Lapas Lowokwaru Kota Malang sebanyak 2 kali.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dengan Santainya, Maling Gasak Motor Karyawan Pabrik di Kota Batu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO