Kedapatan Simpan Sabu, Nelayan di Tuban Terancam Pidana Maksimal 12 Tahun Penjara

Kedapatan Simpan Sabu, Nelayan di Tuban Terancam Pidana Maksimal 12 Tahun Penjara Kepala BNNK Tuban, AKBP I Made Arjana.

"Alasan tidak bisa dilakukan asesmen karena telah melebihi SOP dengan masa penahanan enam hari. Akhirnya kasus TRM akan dilanjutkan proses hukum ke persidangan pada waktunya nanti," tegas pria asal Madura ini.

Sesuai UU Narkotika, TRM terancam hukuman empat tahun penjara. Berdasarkan bukti, TRM hanya berstatus pemakai bukan pengedar sabu. Barang sabu diperoleh TRM dari pengedar asal Kerek yang kini ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

TRM mengaku baru memakai sabu dua kali. Pertama, barang tersebut diperoleh dari pengedar narkotika SPR asal Kecamatan Kerek dan satunya dari pengedar lainnya.

Terpisah, Kepala BNNK Tuban, AKBP I Made Arjana membenarkan, sempat ada koordinasi Satresnarkoba dengan BNNK Tuban 10 hari yang lalu. Ia menjelaskan, bahwa sesuai regulasi, kepemilikan sabu di bawah 1 gram bisa direhabilitasi.

Meskipun ada peluang rehabilitasi, BNNK menyerahkan kasus TRM ke Satresnarkoba terkait proses hukumnya. Adapun untuk tahun 2021 ini, jumlah yang direhabilitasi BNNK mencapai 11 pemakai narkotika.

"Tetapi saat ini kami sudah tidak bisa merehabilitasi pemakai narkotika lagi, karena anggaran terbatas. Bisa rehabilitasi tapi di BNP Jatim," sambung Made di kantornya.

Sebelumnya, TRM diamankan Satreskoba Polres Tuban dengan barang bukti 1 poket narkotika jenis sabu seberat brutto 1,16 gram, 1 bungkus rokok, 1 pipet kaca, 1 buah Hp Iphone 11 warna hitam.

Barang haram tersebut didapat dengan cara berpesan lalu bertemu di pinggir jalan Desa Mliwang, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban dengan harga Rp 1,3 juta. Menurut keterangan pelaku, narkotika jenis sabu tersebut digunakan sendiri. (gun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO