Hasilnya? Asrofi menyatakan pihaknya bakal menyampaikan tuntutan para Kades dan perangkat desa kepada Gubernur Jatim yang akan diteruskan ke kementerian terkait. Terkait sejumlah tuntutan yang notabene berkaitan langsung dengan aturan yang sudah di UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, hal itu butuh proses karena harus melalui uji materi melalui Makhamah Konstitusi (MK).
“Aspirasi teman-teman Kades dan perangkat ini akan kami tindaklanjuti,” cetusnya dikonfirmasi BangsaOnline.com.
Terkait tuntutan Siltap minimal sesuai UMK, Asrofi menyatakan jika besaran Siltap telah diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagai turunan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, terutama dalam pasal 81 yang mengatur siltap disesuaikan dengan besaran alokasi dana desa (ADD) dan jumlah perangkat desa dimaksud.
“Jadi besarannya yang menyesuaikan berapa jumlah ADD dan jumlah perangkat desanya,” jlentreh Asrofi.
Lalu soal gaji yang telat tiga bulan? Asrofi menyatakan belum cairnya Siltap selama tiga bulan tersebut, karena adanya perubahan aturan yang terjadi karena awal anggaran.
“Karena awal tahun anggaran, ada perubahan aturan. Makanya belum bisa cair. Namun kami segera mencairkan dalam waktu dekat,” janji Asrofi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News