"Dari data yang saya terima dari Kepala KUA bahwa di setiap kecamatan masa PPKM Darurat ini ada peristiwa nikahnya, total sebanyak 350 calon pengantin," paparnya.
Untuk itu, pihaknya terus memantau dan mengimbau kepada seluruh penghulu yang bertugas harus tetap hati-hati dan waspada saat melaksanakan akad nikah.
"Hal ini menjadi perhatian serius Kemenag Tuban, jangan sampai dalam acara akad nikah menjadi klaster baru penyebaran Covid-19," imbuhnya.
Sekadar informasi, 350 calon pengantin selama PPKM Darurat di antaranya, Kecamatan Tambakboyo 9 pasang, Rengel 17 pasang, Plumpang 22 pasang, Bangilan 19 pasang, Singgahan 12 pasang.
Selanjutnya, Kecamatan Semanding 32 pasang, Bancar 11 pasang, Grabagan 3 pasang, Widang 12 pasang, Jenu 16 pasang, Soko 28 pasang, Parengan 22 pasang, Senori 16 pasang.
Sedangkan, Kecamatan Kenduruan 8 pasang, Jatirogo 25 pasang, Kerek 11 pasang, Tuban 22 pasang, Palang 28 pasang, Merakurak 22 pasang, dan Kecamatan Montong 15 pasang. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News