350 Pasang Catin Nikah Saat PPKM Darurat, Kemenag Tuban Wajibkan Swab Antigen

Lebih lanjut, pria asli Gresik ini menjelaskan, bahwa selama pemberlakuan PPKM Darurat, Kemenag Tuban sudah meniadakan pendaftaran pernikahan. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Tuban, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali.

Selain itu, Kemenag Tuban telah mengeluarkan Surat Edaran dari Dirjen Bimas Islam Kemenag RI terkait Pelayanan Nikah pada KUA kecamatan masa PPKM Darurat. "Pendaftaran pernikahan tutup selama PPKM Darurat. Pelaksanaan akad nikah hanya mereka yang sudah mendaftar sebelumnya," pungkasnya.

Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban Mashari mengungkapkan, angka pernikahan di Kabupaten Tuban masih tergolong tinggi meski telah diberlakukan PPKM Darurat Covid-19. Terdapat 350 pasangan yang akan menikah di masa pemberlakuan PPKM Darurat.

"Dari data yang saya terima dari Kepala KUA bahwa di setiap kecamatan masa PPKM Darurat ini ada peristiwa nikahnya, total sebanyak 350 calon pengantin," paparnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: