Pemkab Gresik Akhirnya Ajukan 2 Prakarsa Raperda Tahap I

Pemkab Gresik Akhirnya Ajukan 2 Prakarsa Raperda Tahap I Suasana paripurna DPRD Gresik dengan agenda penyampaian 6 raperda prakarsa eksekutif dan legislatif. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Gresik akhirnya mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam pembahasan tahap I tahun 2021.

Penyampaian dua raperda dibacakan langsung oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani () dalam paripurna secara virtual yang dipimpin oleh Ketua Much Abdul Qodir, didampingi Wakil Ketua Mujid Riduan, dan Nur Saidah, Senin (28/6/2021).

Kedua raperda tersebut adalah, Raperda tentang Perubahan Perseroan Terbatas Gresik Migas menjadi Perusahan Perseroan Daerah (Perseroda), dan Raperda tentang Penyelengaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Dalam paripurna tersebut juga dibacakan 4 raperda prakarsa DPRD. Yakni dari Komisi I (bidang pemerintahan dan hukum), yang mengajukan Raperda tentang Desa Wisata. Komisi II (bidang pendapatan dan keuangan) mengajukan Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Melayan.

Kemudian dari Komisi III (bidang pembangunan) mengajukan Raperda tentang Layanan Persampahan dan Kebersihan, dan Komisi IV (bidang pendidikan, kesehatan dan kesra), mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, ke-6 raperda tersebut akan dilakukan pembahasan antara legislatif dan eksekutif sebelum diambil keputusan dalam paripurna. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO