GRESIK, BANGSAONLINE.com - Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, memimpin rapat koordinasi program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital, Rabu (16/9/2026).
Program tersebut bertujuan mendorong transformasi bantuan sosial melalui data terintegrasi, akses lebih mudah, dan penyaluran tepat sasaran bagi masyarakat rentan.
Rakor menyiapkan pelaksanaan Perlinsos Digital dengan melibatkan masyarakat melalui pembentukan agen Perlinsos dari unsur organisasi kemasyarakatan, kader, pendamping sosial, aparatur pemerintah daerah, serta mitra yang memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Kami berharap agen yang dipilih benar-benar memiliki rasa tanggung jawab dan memahami kondisi masyarakat di lingkungannya,” kata Alif.
Agen Perlinsos memiliki 2 peran utama, yakni membantu mendaftarkan masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial dan menjalankan mekanisme sanggah terhadap penerima yang dinilai tidak lagi memenuhi syarat.
Alif menegaskan bahwa agen tidak menggantikan jalur pendataan formal, melainkan melengkapinya melalui partisipasi masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar agen tidak menarik pungutan maupun menjanjikan bantuan. Edukasi dan pendampingan menjadi bagian penting agar masyarakat memahami prosedur Perlinsos Digital.
Data menunjukkan jumlah keluarga dalam kelompok Desil 1-4 di Gresik mencapai 168.909 keluarga atau 530.455 jiwa, dengan penerima PKH 47.048 keluarga dan penerima Sembako 64.695 keluarga pada periode Juli-September 2026.
“Yang ingin kita lakukan adalah memperbaiki data bersama-sama. Pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri. Kami meminta kolaborasi seluruh pihak agar data kemiskinan semakin akurat dan bantuan sosial semakin tepat sasaran,” ucap Alif.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Gresik, Ummi Khoiroh, menyebut rapat ini menjadi langkah awal pembentukan tim pelaksana lintas perangkat daerah dan agen Perlinsos di tingkat masyarakat.
Kabupaten Gresik termasuk dalam 114 daerah tahap kedua uji coba Perlinsos Digital. Tahapan selanjutnya mencakup pembentukan tim percepatan pendataan, peningkatan pendaftaran IKD, sosialisasi, serta bimbingan teknis bagi agen. (hud/mar)










