GRESIK,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Gresik mematangkan rencana pengadaan tanah untuk pelebaran Jalan Raya ruas Menganti, Kabupaten Gresik-Lakarsantri, Kota Surabaya, sepanjang sekitar lima kilometer.
Rencana tersebut dibahas dalam ekspose pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum yang digelar di Kantor ATR/BPN Provinsi Jawa Timur, Senin (15/9/2026).
Pembangunan infrastruktur menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Kabupaten Gresik di bawah kepemimpinan Bupati Fandi Akhmad Yani dan Wakil Bupati Asluchul Alif.
Penguatan konektivitas antarkawasan menjadi bagian dari fokus tersebut, termasuk peningkatan akses yang menghubungkan wilayah Gresik dan Surabaya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman mengatakan pelebaran ruas Menganti-Lakarsantri menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat konektivitas kedua wilayah.
Akses tersebut juga dinilai strategis bagi mobilitas warga Gresik yang bekerja maupun beraktivitas di Surabaya dan sekitarnya.
"Ruas Menganti menuju Lakarsantri ini menjadi salah satu fokus kita untuk diselesaikan. Harapannya, akses antara Gresik dan Surabaya semakin baik dan masyarakat bisa memanfaatkannya dengan lebih lancar," ujar Sekda.
Sekda mengatakan proses pengadaan tanah kini telah memasuki tahap persiapan. Sosialisasi kepada masyarakat telah dilakukan sejak awal Juli 2026 dan hingga kini berjalan kondusif.
Dari sisi pembiayaan, kebutuhan anggaran pengadaan tanah diperkirakan mencapai sekitar Rp76,022 miliar.
Sementara itu, anggaran yang tersedia pada tahun ini sekitar Rp6 miliar. Pemkab Gresik menyiapkan penganggaran secara bertahap hingga 2030.
"Anggarannya memang besar. Karena itu kita tuntaskan step by step sesuai kemampuan anggaran dan tahapan yang sudah direncanakan," pungkas Sekda.
Rencana pengadaan tanah tersebut mencakup koridor sepanjang sekitar lima kilometer dengan lebar yang bervariasi, yakni antara 8,5 meter hingga 11 meter.
Sejumlah segmen jalan akan dikembangkan dengan lebar berbeda, antara lain sekitar 11 meter untuk ruas Menganti-Lakarsantri, 8,5 meter untuk Menganti-Kepatihan, dan tujuh meter untuk Menganti-Banjaran.
Berdasarkan identifikasi awal, terdapat ratusan bidang tanah yang berpotensi terdampak pembangunan.
Rinciannya meliputi 93 bidang pada ruas Menganti-Lakarsantri, 177 bidang di Kepatihan, 67 bidang di Desa Setro, dan 297 bidang di Desa Laban.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Dony Novantoro, mengatakan tahapan selanjutnya perlu memastikan kembali data bidang, batas tanah, serta kondisi setiap bidang.
Hal tersebut penting untuk mengantisipasi bidang yang hanya terdampak sebagian maupun lahan yang tersisa setelah proses pelepasan.
"Yang perlu diperhatikan bukan hanya jumlah bidang, tetapi juga batas-batas dan kondisi bidang yang terdampak. Ada kemungkinan bidang yang hanya terdampak sebagian, sehingga perlu diantisipasi sejak awal," tutur Dony.
Menurutnya, komponen biaya operasional serta potensi persoalan hukum dalam proses pengadaan tanah juga perlu diperhitungkan sejak tahap perencanaan agar pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai dengan ketentuan. (hud/van)










