Ijazah ​SMA Rp 800 Ribu, S2 Rp 2,5 Juta, Sindikat Ijazah Palsu Disikat Ditreskrimsus Polda Jatim

Ijazah ​SMA Rp 800 Ribu, S2 Rp 2,5 Juta, Sindikat Ijazah Palsu Disikat Ditreskrimsus Polda Jatim Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, saat rilis di Bid Humas Polda Jatim, Selasa (22/6/2021) siang ini. foto: ist/ ana/ bangsaonline.com

Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni, MW (32) warga Jalan Kesambi Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan Madura dan BP, (26) warga Jalan Kedinding Lor Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Menurut Zulham, kedua pelaku sengaja menawarkan kepada orang-orang yang ingin mendapatkan pekerjaan dengan syarat-syarat tertentu. “Ada beberapa orang yang sudah kami periksa, dan saat ini masih kami lacak orang-orang yang menggunakan jasa kedua pelaku. Tersangka BP berperan aktif dan dia yang mencetak, sedangkan MW juga mencetak ijazah palsu. Sejak operasional tahun 2019 keduanya sudah mendapatkan keuntungan 86 juta," pungkasnya.

Untuk cara memesan ijazah palsu dari pelaku, korban cukup menelpon tersangka BP. Pemesan cukup mengirimkan nama juga gelar yang diinginkan dan tidak ada identitas lengkap.

Dari perbuatan kedua tersangka, mereka akan dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO