Rilis kasus pembobolan kartu kredit oleh 4 mahasiswa di Mapolda Jatim, Senin (7/6).
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Empat orang mahasiswa 4 dibekuk Unit III Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim terkait tindak pidana mengakses komputer/sistem elektronik milik orang lain dengan cara ilegal (hacker).
Empat mahasiswa tersebut yakni HTS asal Bekasi, AD asal Cilacap-Jateng, RH asal Pasuruan-Jatim, dan RS asal Solo-Jateng.
BACA JUGA:
- Jatanras Polda Jatim Gulung Spesialis Bobol Rumah Siang Hari Lintas Provinsi
- Polda Jatim Musnahkan Kokain 22,8 Kg Temuan di Sumenep
- Jatanras Polda Jatim Bekuk Begal Sadis yang Gasak Motor Mahasiswi di Pasuruan, 1 Pelaku Dilumpuhkan
- IMPSB Malang Gelar ORBIT XXII, Perkuat Karakter dan Identitas Mahasiswa Bawean
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan saat rilis di Mapolda Jatim, Senin (7/6), mengatakan setiap pelaku ini mempunyai peran masing-masing. Untuk HTS sebagai koordinator dari para tersangka lainnya, memiliki peran menampung semua data yang dapat digunakan sebagai sarana melakukan perbuatan ilegal akses.
"HTS ini menampung, dengan cara membeli akun Paxful (berisi data milik orang lain) dari tersangka RS untuk dikirimkan kepada tersangka AD sebagai eksekutor (pengolah data)," kata Gatot.
Dirinya juga mengirimkan data kartu kredit milik orang lain kepada tersangka AD dan data email resuit yang berisi akun Amazon di dalamnya untuk diolah oleh tersangka AD menjadi suatu produk yang dapat digunakan.







