JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Satlantas Polres Jombang memastikan tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran dalam berlalu lintas.
Hal itu dibuktikan dengan menggelar razia menggunakan metode hunting system selama 8 hari. Dengan sasaran sepeda motor tidak sesuai spektek serta knalpot bising (brong). Hasilnya, dari sejumlah ruas jalan yang ada di Kota Santri, polisi berhasil mengamankan ratusan pemotor dengan beragam pelanggaran.
BACA JUGA:
- Eksotisme Telasen Topak atau Lebaran Ketupat, Hari Raya-nya Puasa Sunnah Syawal
- Mbah Benu Minta Maaf, Bukan Telepon Allah, Netizen: Ngawur Mbah
- Lebaran Tinggal Hitungan Hari, Ini Tips Berhijab Bagi yang Punya Pipi Tembem
- Polsek Peterongan Jombang, Bina dan Ajak Tadarus Remaja yang Terjaring Razia Balap Liar
Ratusan knalpot brong tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dipotong dengan menggunakan gergaji mesin di halaman Kantor Satlantas Polres Jombang, Selasa (27/04/21) sore.
(Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho saat memotong sebuah knalpot brong)
Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, dalam razia tersebut pihaknya menyasar sejumlah ruas jalan yang berada di dalam kota. Dengan rincian hasil pelanggaran yakni, motor dengan ban kecil sebanyak 14 unit, tidak memenuhi kelengkapan berjumlah 17 unit, serta sepeda motor menggunakan knalpot brong berjumlah 117 unit.
"Khusus untuk pelanggaran knalpot brong, kami sita. Karena selain tidak sesuai standar, tingkat kebisingannya sudah melebihi batas ketentuan," ujarnya saat memimpin pers rilis di halaman Kantor Satlantas Polres Jombang.