Kejari Sidoarjo Dinilai Tebang Pilih Dalam Kasus Kredit SK Fiktif UPTD Tanggulangin

"Ini nantinya memudahkan dalam melakukan penyidikan terhadap empat tersangka lainnya yang masih belum ditahan," ujarnya.

Sementara, 4 tersangka yang masih belum ditahan, dari dua tersangka pihak bank Delta Arta menjadi saksi terhadap 4 tersangka yang ditahan.

"Begitupun dari dua tersangka Kepala UPTD Tanggulangin," ucapnya.

Ditambahkan, pemberkasan empat tersangka yang sudah ditahan sudah hampir selesai. Nantinya, lanjutnya, pihaknya akan fokus terhadap empat tersangka lainnya yang masih belum ditahan.

"Karena saat ini, kami masih fokus dalam persidangan Sumaryo (Kades Grogol Kecamatan Tulangan," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, pembobolan tersebut terungkap saat LFI tidak berhasil mengembalikan utangnya ke koperasi UPTD sebesar Rp 500 juta. Setelah dilacak, ternyata uang tersebut digunakan untuk membayar utang ke bank. Di antara 155 pengajuan kredit yang dimulai sejak 2010 sampai Desember 2014, ada 98 kredit palsu yang diajukan dengan menggunakan jaminan SK PNS palsu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO