​Guru SMP Asal Malang Rakit Senpi Ilegal, Kemudian Dijual

​Guru SMP Asal Malang Rakit Senpi Ilegal, Kemudian Dijual Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko (tengah) didampingi Wadirkrimum AKBP Nasrun Pasaribu dan Kasubdit III Jatanras AKBP Lintar Mahardhono menunjukkan barang bukti.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang pria perakit senjata api () ilegal asal Malang, ditangkap polisi. Tersangka berinisial AR (23) warga Kecamatan Gondang Legi, Kabupaten Malang.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan tiga pucuk senjata api rakitan jenis Revolver, Baikal, serta laras panjang reminten kaliber 5,56 mm.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, tersangka mulai merakit sejak Februari 2021 lalu. Dalam rentang waktu tersebut, 7 pucuk senjata sudah berhasil dirakitnya.

"Tersangka melakukan kegiatan tersebut sejak Februari 2021 sampai ditangkap, dan sudah dapat merakit senjata api sebanyak 7 pucuk senjata," kata Kombes Gatot didampingi Wadirkrimum AKBP Nasrun Pasaribu dan Kasubdit III Jatanras AKBP Lintar Mahardhono, Jumat (23/4/2021).

Gatot menambahkan, hasil pistol atau senjata rakitan itu dijual oleh tersangka dengan harga bervariasi sesuai pesanan. Berkisar antara Rp 3,5 juta hingga Rp 6,5 juta.

Dalam mengerjakan rakitan, tersangka memakai alat-alat perbengkelan seperti gerinda, alat bubut, dan alat las. "Tersangka selalu mengunakan bermacam-macam peralatan bengkel. Profesinya ini sehari-hari guru SMP," terangnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka kini dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait merakit atau membuat dan atau menguasai senjata api secara ilegal. Adapun ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.

"Kami kenakan UU Darurat. Ancaman hukumannya yakni maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (ana/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO