​Cucu Hadratussyaikh Ini Minta Pemerintah Waspadai Radikal Kiri dalam Kasus Kamus Sejarah Indonesia

​Cucu Hadratussyaikh Ini Minta Pemerintah Waspadai Radikal Kiri dalam Kasus Kamus Sejarah Indonesia Gus Irfan Yusuf. foto: ist

"Selama ini pemerintah fokus pada ASN atau pejabat publik yang berpaham radikal kanan. Melihat dua kasus tersebut, kami mendorong pemerintah juga fokus kepada ASN atau pejabat publik yang berpaham yang masuk di pemerintahan," tegas Gus Irfan.

Menurut dia, paham radikal kanan dan paham sama-sama membahayakan keutuhan NKRI. Sejarah perjalanan bangsa Indonesia, sambung Gus Irfan, telah membuktikan tentang bahayanya dua paham ekstrem tersebut. "NKRI dibangun dengan landasan sikap moderat (tawasuth), tidak ke kanan juga tidak ke kiri. Radikal kanan dan kiri sama-sama kontra NKRI," tegas Gus Irfan.

Karena itu Gus Irfan mendorong Kementerian PAN RB melakukan pengawasan terhadap ASN atau pejabat publik yang diindikasikan berpaham radikal kiri dengan berpegang pada SKB 11 Menteri/Kepala Lembaga tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan Pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diteken pada November Tahun 2019.

"Instrumen hukumnya sudah ada yakni SKB 11 Menteri/Kepala Lembaga, Kementerian PAN RB harus telusuri juga ASN/Pejabat publik yang berpaham . Kasus Buku Kamus Bahasa Indonesia dan PP No 57 Tahun 2021 menjadi indikator awal untuk menelurusi lebih lanjut. Inspektorat Jenderal Kemdikbud dapat segera melakukan audit di internal siapa yang melakukan kesalahan ini," kata Gus Irfan.

Menurut dia, pemerintah harus melakukan tindakan nyata atas masalah yang muncul belakangan ini. Penghilangan mata kuliah Pancasila sebagaimana dalam Pasal 40 ayat (3) PP No 57 Tahun 2021 dalam kurikulum wajib di perguruan tinggi harus diihat lebih mendalam tidak sekadar kesalahan teknis. Begitu juga penghilangan nama KH Hasyim Asy'ari dalam buku Kamus Sejarah Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO