​BPJS Ketenagakerjaan Tuban Sosialisasikan Perubahan Kepesertaan Sektor Jasa Konstruksi

​BPJS Ketenagakerjaan Tuban Sosialisasikan Perubahan Kepesertaan Sektor Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan menyosialisasikan terkait Inpres 2 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2021.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan KCP Tuban menyosialisasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada asosiasi jasa konstruksi se-Kabupaten Tuban.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Tuban, Sony Alonsye menjelaskan, sosialisasi digelar untuk menindaklanjuti Inpres 2 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 tentang tata cara penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua. Di mana terdapat perubahan terkait sistem pendaftaran jasa konstruksi di BPJS Ketenagakerjaan.

"Hari ini kita sosialisasikan kepada perwakilan asosiasi jasa konstruksi terkait pelaksanaan Inpres 2 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 5 tahun 2021. Karena ada beberapa perubahan untuk sektor jasa kontruksi," jelas Sony Alonsye kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (21/4/2021).

Ia menjelaskan, perubahan atau penambahan itu terkait cara mendaftar, kemudian penerbitan kuitansi iuran dan sertifikat kepesertaan jasa konstruksi, serta kewajiban mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi setiap terbitnya SPK.

"Jadi BPJS Ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi ini berbeda dengan sektor penerima upah maupun sektor bukan penerima upah. Kalau untuk jasa konstruksi ini mereka tidak mendapatkan kartu," imbuhnya.

Di samping itu, lanjut Sony, untuk jasa konstruksi ini perlindungannya bersifat tentatif atau ada batas waktunya sesuai yang ada di daftar SPK serta iuranya menyesuaikan nilai kontrak paket pekerjaannya. Sedangkan setiap penerbitan SPK paling lambat 14 hari sudah dibayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan pada bulan pertama, untuk menghindari terjadinya risiko kecelakaan kerja di sektor jasa konstruksi.

"Jadi kalau terjadi risiko kecelakaan, mereka hanya menunjukkan identitas diri. Selanjutnya kami melayak datanya pakai NIK. Jika sudah terdaftar bisa menerima klaim perawatan," tuturnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tuban Sunarto menyampaikan, sasaran sosialisasi ini adalah asosiasi jasa konstruksi sebanyak 17 asosiasi. (gun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO