Kenaikan UMP 2024 Berpengaruh ke Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Penjelasannya

Kenaikan UMP 2024 Berpengaruh ke Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Penjelasannya Kantor BPJS Ketenagakerjaan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kenaikan atau upah minimum provinsi telah diumumkan pada 21 November lalu oleh setiap pemerintah provinsi di seluruh Indonesia. Hal itu sesuai dengan imbauan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. 

Dari seluruh kenaikan , tidak ada yang di bawah 2 juta. Lantas, apakah kenaikan ini akan berpengaruh dengan iuran Ketenagakerjaan?

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (28/11/2023), Deputi Komunikasi Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menyatakan bahwa iuran Ketenagakerjaan tahun depan bakal mengikuti besaran gaji pekerja. 

"Jadi, apabila upah pekerja mengalami kenaikan, secara otomatis iurannya akan menyesuaikan," ujarnya.

Karena besaran di setiap provinsi berbeda, kata Oni, kenaikan iuran Ketenagakerjaan mengikuti di setiap provinsi. 

“Penyesuaian Ketenagakerjaan yang mengikuti kenaikan juga berlaku untuk seluruh program, yaitu JKK, JP, JHT, dan JKM,” katanya.

Persentase besaran Ketenagakerjaan untuk setiap program berbeda. Namun untuk saat ini, ia memastikan besaran iuran Ketenagakerjaan belum ada perubahan. 

"Sementara ini masih sama," ucapnya. 

Berikut besaran iuran Ketenagakerjaan:

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO