Ada pun jumlah tersebut meliputi perbaikan dan pendirian sarana peribadatan sebanyak 657 bangunan, atau setara dengan Rp. 157,3 Miliar, lembaga pendidikan sebanyak 2.988 bangunan dari jenjang SD hingga SMA dan Pondok Pesantren setara Rp. 770,8 Miliar. Lalu kelompok masyarakat dan lembaga/organisasi masyarakat sebanyak 993 organisasi atau setara Rp. 329,5 Miliar.
Khofifah menyampaikan, sosialisasi bantuan hibah ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan terkait dengan persyaratan calon penerima hibah. Termasuk proses pencairan dan penyusunan laporan pertanggung jawabannya.
"Tujuannya ialah dalam rangka tertib penyaluran, pemanfaatan dan pertanggungjawaban atas dana bantuan hibah dari Pemprov Jatim tahun 2021," kata Khofifah.
Peserta dijelaskan terkait prosedur dan persyaratan pendirian sarana peribadatan dan izin operasional lembaga pendidikan keagamaan. Selain itu juga ada penyusunan rencana anggaran biaya, penyusunan laporan pertanggung jawaban, serta pengarahan kewajiban perpajakan atas penggunaan dana hibah dan aspek hukum pemberian hibah kepada penerima hibah.
Peserta sosialisasi bantuan hibah Pemprov Jatim tahun 2021 tahap kedua tersebut diikuti 250 orang dari Kabupaten dan Kota se-Jawa Timur.
Mereka terdiri dari pimpinan Pondok Pesantren, Ketua Lembaga Pendidikan Keagamaan maupun Pendidikan Umum, Ketua Organisasi Kepemudaan, Ketua Kelompok Masyarakat dan Organisasi Sosial Lainnya.
Adapun narasumber yang menyampaikan berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jatim, Dinas Permukiman Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jatim, Inspektorat Provinsi Jatim, Direktorat Jenderal Pajak Jatim, Kejaksaan Tinggi Jatim dan Bank Jatim Cabang Kota Malang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News