Eksepsi Ditunda, Pasutri Terdakwa Perkara UU ITE Sampaikan Mosi Tak Percaya Diadili di PN Sidoarjo

Tutik Rahayu menyatakan bahwa pihaknya menyampaikan beberapa poin mosi tidak percaya. Ia menyebut di antaranya ketidakkonsistenan majelis hakim yang dibacakan pada 28 Januari 2021 lalu.

Kedua, lanjut dia, soal hubungan langsung maupun tidak langsung yang melaporkannya. "Karena yang melaporkan kami adalah Ketua Pengadilan Sidoarjo (era Wayan Karya) melalui surat tugas kepada sekretaris," sebutnya ketika didampingi penasihat hukumnya, Rommel Sihole.

Guntual menambahkan, dirinya keberatan disidangkan di PN Sidoarjo. Ia menilai ada konflik kepentingan karena yang melaporkan dirinya adalah ketua pengadilan setempat. Begitu pun yang mengeluarkan penetapan majelis hakim adalah ketua pengadilan.

"Jadi akan sangat sulit kami mempercayainya," ucapnya yang meminta majelis hakim untuk mengundurkan diri karena ada konflik kepentingan. Ia menyebut ada larangan dalam SKB, KUHAP dan Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: