​Dimintai Kejelasan Selalu Menghindar, Kades Rangkah Kidul Sidoarjo Digugat Warganya

​Dimintai Kejelasan Selalu Menghindar, Kades Rangkah Kidul Sidoarjo Digugat Warganya Muflih, Kuasa Hukum ketujuh penggugat (kiri).

Harta warisan itu dikuasai secara turun temurun oleh keluarga penggugat, mulai sejak tahun 1964 hingga 1986. Namun, setelah itu objek tersebut tidak terurus karena para ahli waris sibuk mengurusi lahan lainnya.

Anehnya, sambung Muflih, para ahli waris kaget saat hendak mengelola objek lahan tersebut, tepatnya pada tahun 1992 sudah dikuasai pihak lain yaitu Misbah. Padahal, lahan itu tidak pernah dialihkan. "Pengelolaan itu tanpa seizin pihak ahli waris para penggugat," jelasnya yang menyebut pengelolaan lahan hingga tahun 1997.

Setelah itu objek tersebut tidak dikelola. Namun, pada tahun 2000, objek tersebut disewakan oleh anak-anak Misbah ke pihak lain untuk dibangun warung dan makanan.

"Klien kami menanyakan atas hak objek lahan yang disewakan tanpa seizinnya itu kepada Kades. Namun, malah diancam akan dipenjarakan," ungkapnya.

Selain kades, para penggugat juga menggugat empat orang lainnya yaitu ahli waris Misbah. Mereka hadir dalam sidang mediasi yang dua kali telah dijadwalkan itu hadir.

Terpisah, Nur Kholik, Kuasa Hukum Kades Rangkah Kidul Warlheiyono ketika dikonfirmasi menyatakan akan menjawab semua gugatan tersebut. "Kami jawab gugatan tersebut," ucapnya.

Sementara ketika ditanya tidak hadirnya dalam mediasi, Nur mengaku bahwa kades sedang sibuk. "Kan banyak urusan pelayanan yang harus melayani masyarakat," pungkasnya.(cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO