
Keenam orang tersebut kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di tempat umum. Alhasil, 4 orang diberikan sanksi administrasi berupa penyitaan kartu identitas KTP, serta dua orang lainnya disita handphone-nya.
"Kita sita identitas dan barang pribadinya sebagai jaminan, dan kita minta mereka ke kantor Satpol PP untuk pendataan lebih lanjut," imbuhnya.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan pemilik warung yang menyediakan dan menjual minuman keras (miras). Selanjutnya, pemilik warung tersebut diberikan surat pemanggailan dan disita identitasnya.










