​Ditresnarkoba Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 6 Kilogram Sabu

​Ditresnarkoba Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 6 Kilogram Sabu

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Direktorat Reserse Narkoba bekerja sama dengan Bea dan Cukai Tanjung Perak menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 6 kilogam dari Malaysia ke Madura. Polisi mengamankan 4 tersangka, 1 di antaranya seorang ibu rumah tangga. Mereka adalah Sanidin, Abdin, Siti Hotijeh, dan Deddy Syahputra.

Keempat tersangka merupakan satu jaringan. Satu tersangka pengirim narkoba dari Malaysia ke Madura, dan tiga tersangka lainnya sebagai penerima narkoba.

Dirresnarkoba Kombes Pol Hanny Hidayat melalui Kasubdit III Ditresnarkoba AKBP Aditya mengungkapkan, tersangka pertama yang ditangkap adalah Deddy Syahputra. Ia disergap saat hendak mengirim sabu dari Malaysia ke Surabaya dengan tujuan Madura, menggunakan sistem ranjau yang ditaruh di Hotel Prime Royal. Deddy membawa sabu seberat 2.240 gram dengan menggunakan dua tas ransel warna hitam.

"Kita dapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba yang dilakukan dengan sistem ranjau. Anggota langsung meluncur ke lokasi," kata AKBP Aditya, Jumat (08/01/2021) pagi.

Berikutnya Ditresnarkoba mendapatkan laporan dari Bea dan Cukai Tanjung Perak, bahwa ada penyelundupan narkoba yang dimasukkan ke dalam termos. Penyelundupan digagalkan setelah terdeteksi oleh X-Ray.

Dari laporan dikembangkan, hingga petugas mengamankan dua tersangka Sanidin dan Abdin di Jalan Diponegoro, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, pada tanggal 7 Desember.

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO