"Kemungkinan postingan itu ada yang tidak terima. Terus korban dijemput dibawa ke Tembelang untuk menyelesaikan masalah karena korban memakai baju persilatan dan diunggah ke Facebook," tukas Putri.
Atas peristiwa tersebut, polisi kemudian meringkus tiga pelaku penganiayaan yang menewaskan Slamet Kuncoro, pada Jumat (01/01/21) sekitar pukul 06:00 WIB.
Kepala Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Jombang, Ipda Aspio Tri Utomo mengatakan, tersangka utama kasus ini adalah Awaludin Jamil (26), warga Dusun Bulak, Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
"Jamil jadi tersangka utama, sementara dua lainnya yaitu Agus Setiawan (18), warga Dusun Bulak, Desa Mojokrapak, dan M Khoirur Rozikin (19), warga Desa Sobontoro, Kecamatan Balen, Bojonegoro," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (02/01/21).










