Petugas saat melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban. foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pengeroyokan yang dialami Slamet Kuncoro (22), pemuda asal Dusun Besuk Agung, Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, ternyata dipicu postingannya di medsos.
Korban dikeroyok oleh sejumlah pemuda di wilayah Dusun Bulak, Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang hingga tewas, pada saat malam pergantian tahun kemarin, Jum'at (01/01/21) dini hari.
BACA JUGA:
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita yang Mayatnya Ditemukan Membusuk
- Mayat Nenek Terbakar dari Jombang Ditemukan di Lamongan, Diduga Korban Pembunuhan
- 3 Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMA Divonis Seumur Hidup, Keluarga Tuntut Hukuman Mati
- PN Jombang Vonis Seumur Hidup Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi
Kapolsek Tembelang, Iptu Radyati Putri Pradini menjelaskan, pengeroyokan itu bermula dari korban yang mengunggah foto di medsos dengan memakai baju salah satu perguruan silat. Padahal, korban bukan warga perguruan tersebut.
Diduga ada yang tidak terima dengan postingan tersebut, sehingga korban dibawa sejumlah pemuda ke Dusun Bulak, pada Kamis (31/12/20) malam.
"Kemungkinan postingan itu ada yang tidak terima. Terus korban dijemput dibawa ke Tembelang untuk menyelesaikan masalah karena korban memakai baju persilatan dan diunggah ke Facebook," tukas Putri.
Atas peristiwa tersebut, polisi kemudian meringkus tiga pelaku penganiayaan yang menewaskan Slamet Kuncoro, pada Jumat (01/01/21) sekitar pukul 06:00 WIB.
Kepala Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Jombang, Ipda Aspio Tri Utomo mengatakan, tersangka utama kasus ini adalah Awaludin Jamil (26), warga Dusun Bulak, Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
"Jamil jadi tersangka utama, sementara dua lainnya yaitu Agus Setiawan (18), warga Dusun Bulak, Desa Mojokrapak, dan M Khoirur Rozikin (19), warga Desa Sobontoro, Kecamatan Balen, Bojonegoro," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (02/01/21).
Ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan.
Kronologi Tewasnya Slamet Kuncoro

Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




