Ini Kriteria Petani yang Berhak Dapat Bantuan Pupuk Gratis dari Kementan

Ini Kriteria Petani yang Berhak Dapat Bantuan Pupuk Gratis dari Kementan Sunarti, Ketua Poktan Purwo Dadi Desa Parakan, Kecamatan Trenggalek saat berada di area PATB miliknya. (foto: HERMAN/ BANGSAONLINE)

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek Ir. Didik Susanto menjelaskan ada beberapa kriteria bagi poktan (kelompok tani) yang berhak mendapat bantuan gratis jenis NPK dari (Kementrian Pertanian).

"Kriteria tersebut adalah petani itu harus tergabung dalam poktan dan memiliki lahan PATB (Perluasan Area Tanam Baru) terutama tanaman padi," ungkap Didik ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/12/2020).

Dia menerangkan, apabila petani itu tidak tergabung dalam poktan dan tidak memiliki lahan PATB, maka ia tidak berhak mendapat bantuan gratis dari . PATB adalah sebuah lahan yang sebelumnya ditanami tanaman tegakan yang selanjutnya diubah oleh petani menjadi lahan untuk tanaman padi.

"Jadi misalkan petani hutan yang tergabung dalam poktan dan telah bekerja sama secara legal dengan Perhutani kemudian mengubah lahannya menjadi lahan untuk tanaman padi, ya petani itu berhak mendapat bantuan gratis," terangnya.

Karena itu, lanjutnya, petani yang sejak dahulu telah memiliki lahan tanaman padi tidak termasuk dalam PATB.

Kendati demikian, kata Didik, meski petani itu tergabung dalam poktan dan memiliki PATB namun tidak diusulkan oleh poktan, maka bisa dipastikan petani itu tidak mendapatkan bantuan gratis dari .

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO