TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek Ir. Didik Susanto menjelaskan ada beberapa kriteria bagi poktan (kelompok tani) yang berhak mendapat bantuan pupuk gratis jenis NPK dari Kementan (Kementrian Pertanian).
"Kriteria tersebut adalah petani itu harus tergabung dalam poktan dan memiliki lahan PATB (Perluasan Area Tanam Baru) terutama tanaman padi," ungkap Didik ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/12/2020).
BACA JUGA:
- Ketua DPRD Trenggalek Terima Aspirasi Aksi Damai soal Hak Angket
- Didemo GMNI soal Sembako dan Jalan Rusak, Wakil Ketua DPRD Trenggalek Bilang Begini
- Petrokimia Gresik Dinobatkan Sebagai Perusahaan Living Legend Pendukung Ketahanan Pangan
- Jelang Musim Tanam, Dirut Petrokimia Gresik Blusukan ke Distributor dan Kios Pupuk
Dia menerangkan, apabila petani itu tidak tergabung dalam poktan dan tidak memiliki lahan PATB, maka ia tidak berhak mendapat bantuan pupuk gratis dari Kementan. PATB adalah sebuah lahan yang sebelumnya ditanami tanaman tegakan yang selanjutnya diubah oleh petani menjadi lahan untuk tanaman padi.
"Jadi misalkan petani hutan yang tergabung dalam poktan dan telah bekerja sama secara legal dengan Perhutani kemudian mengubah lahannya menjadi lahan untuk tanaman padi, ya petani itu berhak mendapat bantuan pupuk gratis," terangnya.
Karena itu, lanjutnya, petani yang sejak dahulu telah memiliki lahan tanaman padi tidak termasuk dalam PATB.
Kendati demikian, kata Didik, meski petani itu tergabung dalam poktan dan memiliki PATB namun tidak diusulkan oleh poktan, maka bisa dipastikan petani itu tidak mendapatkan bantuan pupuk gratis dari Kementan.