Sunarti, Ketua Poktan Purwo Dadi Desa Parakan, Kecamatan Trenggalek saat berada di area PATB miliknya. (foto: HERMAN/ BANGSAONLINE)
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek Ir. Didik Susanto menjelaskan ada beberapa kriteria bagi poktan (kelompok tani) yang berhak mendapat bantuan pupuk gratis jenis NPK dari Kementan (Kementrian Pertanian).
"Kriteria tersebut adalah petani itu harus tergabung dalam poktan dan memiliki lahan PATB (Perluasan Area Tanam Baru) terutama tanaman padi," ungkap Didik ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/12/2020).
BACA JUGA:
- Jaga Predikat Lumbung Pangan, Lamongan Segera Terima Bantuan Irigasi
- Hotel Prigi Merugi Rp200 Juta Tiap Tahun, DPRD Trenggalek Sarankan Diserahkan ke Pihak Ketiga
- Pemerintah Kembali Turunkan HET, Kios Pupuk di Montong Terapkan Harga Subsidi Terbaru
- Kementan RI Cabut Izin Usaha 2.039 Kios Pupuk, Bagaimana dengan Kios Di Tuban?
Dia menerangkan, apabila petani itu tidak tergabung dalam poktan dan tidak memiliki lahan PATB, maka ia tidak berhak mendapat bantuan pupuk gratis dari Kementan. PATB adalah sebuah lahan yang sebelumnya ditanami tanaman tegakan yang selanjutnya diubah oleh petani menjadi lahan untuk tanaman padi.
"Jadi misalkan petani hutan yang tergabung dalam poktan dan telah bekerja sama secara legal dengan Perhutani kemudian mengubah lahannya menjadi lahan untuk tanaman padi, ya petani itu berhak mendapat bantuan pupuk gratis," terangnya.
Karena itu, lanjutnya, petani yang sejak dahulu telah memiliki lahan tanaman padi tidak termasuk dalam PATB.
Kendati demikian, kata Didik, meski petani itu tergabung dalam poktan dan memiliki PATB namun tidak diusulkan oleh poktan, maka bisa dipastikan petani itu tidak mendapatkan bantuan pupuk gratis dari Kementan.






