Heri menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sanksi pidana bagi orang yang melakukan penebangan pohon tanpa izin diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e. Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.
"Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Heri menyebutkan bunyi pasal 50 ayat 3 huruf e, UU Kehutanan, Senin (28/12).
Lanjut Heri, Wisata Alam Alaska yang ada di Sumber Pawon masuk dalam kawasan lindung, yaitu kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan, serta nilai sejarah dan budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan. Karena itu, ia menyayangkan adanya penebangan pohon di area Sumber Pawon atau Wisata Alam Alaska dengan dalih pembangunan wisata desa. Ia menyebut penebangan tersebut merupakan bentuk perusakan kawasan lindung.
Agar kerusakan hutan di kawasan lindung Sumber Pawon tidak semakin parah, Heri menyarankan agar semua pedagang direlokasi keluar dari lokasi wisata.










