​Buka Praktik Aborsi Selama 17 Tahun, Oknum PNS Dinkes Diamankan Polisi

​Buka Praktik Aborsi Selama 17 Tahun, Oknum PNS Dinkes Diamankan Polisi Kapolres Blitar saat menunjukkan barang bukti. (foto: ist)

"Tarifnya antara Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta. Saat ini kami sedang menyelidiki sudah ada berapa orang yang menggunakan jasa pelaku untuk melakukan aborsi," ujarnya.

Dalam melancarkan aksinya, Agus dibantu seorang oknum aparat yang menunjukkan lokasi praktik kepada calon pengguna jasa.

"Tersangkanya ada empat orang. Di antaranya oknum PNS Dishub dan korban persetubuhan yang kemudian hamil. Lalu tersangka utama oknum PNS Dinkes pelaku aborsi. Kemudian oknum yang membantu melancarkan aksi praktik aborsi juga ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

Pelaku utama aksi aborsi ini dijerat dengan Pasal 194 junto 75 UU Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ina/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO